BIMTEK SISTEM DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASET


Dengan Hormat, 
  Penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/memusnahkan aset dan barang milik daerah (bmd) dari daftar inventaris karena barang dan aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi especially untuk kepentingan dinas. Furthermore penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Adapun tujuan penghapusan asset adalah  :
1.    Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
2.    Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
3.    Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
4.    and then Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.
While, ada 2  jenis tata cara penghapusan aset yaitu:
1.    penghapusan aset atau barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor lelang negara.
2.    penghapusan aset atau barang melalui pemusnahan, yaitu penghapusan aset/barang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang.
Generally, panitia penghapusan aset dan bmd tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/bmd inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis. Panitia penghapusan aset dan barang tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang/memusnahkan barang-barang inventaris tersebut. Ada beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah yaitu seperti; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset and then pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen asetSehubungan hal tersebut maka kami Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan Menyelenggarakan  Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :

 SISTEM DAN TATA CARA PENGHAPUSAN ASET

  Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
(BULAN MARET)
SENIN – KAMIS 16 s.d 19 MARET 2020, HOTEL LUMINOR MANGGA BESAR JAKARTA
SENIN – KAMIS 23 s.d 26 MARET 2020, HOTEL LUMINOR MANGGA BESAR JAKARTA
TANGGAL / HARI DAN TEMPAT KEGIATAN DAPAT DISESUAIKAN SESUAI PERMINTAAN
(BULAN APRIL)
SENIN – KAMIS 6 s.d 9 MEI 2020, HOTEL FAVE PASAR BARU JAKARTA
SENIN – KAMIS 13 s.d 16 MEI 2020, HOTEL FAVE PASAR BARU JAKARTA
SENIN – KAMIS 20 s.d 23 MEI 2020, HOTEL FAVE PASAR BARU JAKARTA
SENIN – KAMIS 27 s.d 30 MEI 2020, HOTEL FAVE PASAR BARU JAKARTA
TANGGAL / HARI DAN TEMPAT KEGIATAN DAPAT DISESUAIKAN SESUAI PERMINTAAN.
(BULAN MEI)
SENIN – KAMIS 4 s.d 7 MEI 2020, HOTEL FAVE PASAR BARU JAKARTA
SENIN – KAMIS 11 s.d 14 MEI 2020, HOTEL FAVE PASAR BARU JAKARTA
SENIN – KAMIS 18 s.d 21 MEI 2020, HOTEL FAVE PASAR BARU JAKARTA
TANGGAL / HARI DAN TEMPAT KEGIATAN DAPAT DISESUAIKAN SESUAI PERMINTAAN
Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr; Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

Fasilitas Peserta :
Ø Materi, tas & Perlengkapan Belajar
Ø Softcopy materi dalam CD-R
ØSarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Ø Sertifikat Pelatihan 
ØAntar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)

Peserta (Rombongan ) Bisa Request Tempat Kegiatan Bimtek / Diklat :
Ø  Jakarta                  Ø Bandung          Ø  Yogyakarta      Ø  Lombok
Ø  Makassar               Ø Batam             Ø  Surabaya         Ø  Bali
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek dapat disesuaikan berdasarkan permintaan