Perangkat Desa
seperti badan permusyawaratan desa dan kepala desa wajib melakukan transparasi
penggunan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Kewajiban tersebut
menyusul bakal adanya gelontoran dana besar dari pemerintah pusat pasca
disahkannya Undang-Undang tentang Desa. Karena saat ini kelemahan pihak
pemerintah desa adalah pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
keuangan desa yang masih lemah. pengelolaan keuangan dengan alokasi yang
besar sesuai dengan Undang-Undang Desa itu harus diimbangi pengetahuan dan
keterampilan yang memadai untuk dapat melakukan pertanggungjawaban keuangan
yang benar dan professional. Furthermore, seperti yang sudah diketahui dalam
pasal 1 Undang-Undang Desa tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sehubungan hal tersebut maka kami Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :
FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA( BPD
) DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
(BULAN MARET)
RABU –
SABTU 11 s.d 14 APRIL 2020, HOTEL OASIS AMIR SENEN JAKARTA
RABU –
SABTU 18 s.d 21 APRIL 2020, HOTEL OASIS AMIR SENEN JAKARTA
RABU –
SABTU 25 s.d 28 APRIL 2020, HOTEL OASIS AMIR SENEN JAKARTA
TANGGAL / HARI DAN TEMPAT KEGIATAN DAPAT DISESUAIKAN
SESUAI PERMINTAAN
(BULAN APRIL)
RABU –
SABTU 1 s.d 4 APRIL 2020, HOTEL 88 MANGGA BESAR JAKARTA
RABU –
SABTU 8 s.d 11 APRIL 2020, HOTEL 88 MANGGA BESAR JAKARTA
RABU –
SABTU 15 s.d 18 APRIL 2020, HOTEL 88 MANGGA BESAR JAKARTA
RABU –
SABTU 22 s.d 25 APRIL 2020, HOTEL 88 MANGGA BESAR JAKARTA
TANGGAL / HARI DAN TEMPAT KEGIATAN DAPAT DISESUAIKAN
SESUAI PERMINTAAN
(BULAN MEI)
RABU –
SABTU 6 s.d 9 MEI 2020, HOTEL FAVE BRAGA BANDUNG
RABU –
SABTU 13 s.d 16 MEI 2020, HOTEL FAVE BRAGA BANDUNG
SENIN –
KAMIS 18 s.d 16 MEI 2020, HOTEL FAVE BRAGA BANDUNG
TANGGAL / HARI DAN TEMPAT KEGIATAN DAPAT DISESUAIKAN
SESUAI PERMINTAAN
Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr; Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.
Fasilitas Peserta :
Ø Materi, tas & Perlengkapan Belajar
Ø Softcopy materi dalam CD-R
ØSarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Ø Sertifikat Pelatihan
ØAntar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)
Peserta (Rombongan ) Bisa Request Tempat Kegiatan Bimtek / Diklat :
Ø Jakarta Ø Bandung Ø Yogyakarta Ø Lombok
Ø Makassar Ø Batam Ø Surabaya Ø Bali
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek dapat disesuaikan berdasarkan permintaan