BIMTEK PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)

Dengan Hormat,
Laporan yang wajib dibuat oleh masing-masing daerah (kab/Kota) yang berkaitan dengan kinerja ada 3 yaitu LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Laporan Kepala Daerah kepada DPRD berkiatan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan apa yang sudah dikerjakan tidak menggambarkan apakah sasaran pemda berhasil atau tidak.
Kemudian yang berikutnya adalah LAKIP ( Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), Laporan ini secara teori harusnya menggambarkan kinerja suatu instansi. Yang dimaksud kinerja instansi adalah gambaran capaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan, namun kenyataannya lakip tidak menggambarkan capaia kinerja suatu instansi, melainkan hanya menggambarkan program/kegiatan yang sudah dikerjakan. Hal ini dikarenakan sistem perancanaan yang dietarapkan tidak sesuai dengan yang harus dilaporkan dalam lakip. Yang terakhir adalah LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemda. Untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik setiap Pemda bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemda. Dasar hukum LKPJ dan LPPD adalah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sedangkan LAKIP adalah Inpres No 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sehubungan hal tersebut maka kami Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan Menyelenggarakan  Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema :


PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD)


Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Bulan  Oktober 2023

Senin – Kamis,02 s.d 05 Oktober 2023

Hotel Fabu Bandung

Senin – Kamis,09 s.d 12 Oktober 2023

Hotel Ibis Senen Jakarta

Senin – Kamis,16 s.d 19 Oktober 2023

Hotel 88 Mangga Besar Jakarta

Senin – Kamis, 23 s.d 26 Oktober 2023

Hotel Amaris Malioboro Jogja

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

 

Bulan November 2023

Senin – Kamis, 06 s.d 09 November 2023

Hotel Fave Bandung

Senin – Kamis, 13 s.d 16 November 2023

Hotel J4 Legian Bali

Senin – Kamis, 20 s.d  23 November 2023

Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta

Senin – Kamis, 27 s.d 30 November 2023

Hote Arcadia Mangga Dua Jakarta

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Bulan Desember 2023

Senin – Kamis, 04 s.d 07 Desember 2023

Hotel Fave Bandung

Senin – Kamis, 11 s.d 14 Desember 2023

Hotel J4 Legian Bali

Senin – Kamis, 18 s.d 21 Desember 2023

Hote Arcadia Mangga Dua Jakarta

Senin – Kamis, 25 s.d 28 Desember 2023

Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr; Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami ucapkan terima kasih.

Fasilitas Peserta :
Ø Materi, tas & Perlengkapan Belajar
Ø Softcopy materi dalam CD-R
ØSarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Ø Sertifikat Pelatihan 
ØAntar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)

Peserta (Rombongan ) Bisa Request Tempat Kegiatan Bimtek / Diklat :
Ø  Jakarta                  Ø Bandung          Ø  Yogyakarta      Ø  Lombok
Ø  Makassar               Ø Batam             Ø  Surabaya         Ø  Bali
Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek dapat disesuaikan berdasarkan permintaan