IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR)

 
Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 – Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden Standar Harga Satuan Regional. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional bekerja sebagai: a. Yang tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana batas kerja dan anggaran satuan kerja daerah; b. referensi referensi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. Yang tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. perkiraan merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Sehubungan dengan hal tersebut di atas  Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan mengadakan bimtek nasional dengan menghadirkan para pakar dan narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan tema :

 IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR)

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Bulan Februari 2025

Kamis – Minggu, 06 – 09 Februari 2025

Hotel Amaris Malioboro Jogja

Kamis – Minggu, 13 – 16 Februari 2025

Hotel Fave Braga Bandung

Kamis – Minggu, 20 – 23 Februari 2025

Hotel 88 Mangga Besar Jakarta

Senin – Kamis, 24 – 27  Februari 2025

Hotel Sparks Jakarta

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Bulan Maret 2025

Kamis – Minggu, 06 – 09 Maret 2025

Hotel  Arcadia Mangga Dua Jakarta

Kamis – Minggu, 13 – 16 Maret 2025

Hotel J4 Legian Bali

Kamis – Minggu, 20 – 23 Maret 2025

Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta

Senin – Kamis, 24 – 27 Maret 2025

Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Bulan April 2025

Kamis – Minggu, 03 – 06  April 2025

Hotel  fave Brag Bandung

Kamis – Minggu, 10 – 13  April 2025

Hotel  sparks Jakarta

Kamis – Minggu, 17 – 20  April 2025

Hotel Amaris Malioboro Jogja

Kamis – Minggu, 24 – 27  April 2025

Hotel  88 Jakarta 

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan


Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr;Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami terima kasih terima kasih.


Fasilitas Peserta 
:


Materi, Tas & Perlengkapan Belajar
Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Sertifikat Pelatihan 

Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)     Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar