IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH


 Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan. kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna

mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran.

Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas

waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.Sehubungan dengan hal tersebut diatas Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan mengadakan bimtek nasional dengan menghadirkan para pakar dan narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan tema :   

IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Bulan Februari 2025

Rabu – Sabtu, 05 s.d 08 Februari 2025

Hotel Fabu Bandung

Rabu – Sabtu, 12 s.d 15 Februari 2025

Hotel Ibis Senen Jakarta

Rabu – Sabtu, 19 s.d 22 Februari 2025

Hotel 88 Mangga Besar Jakarta

Senin – Kamis, 24 s.d 27 Februari 2025

Hotel Amaris Malioboro Jogja

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Bulan Maret 2025

Rabu – Sabtu, 05 – 08 Maret 2025

Hotel  Arcadia Jakarta

Rabu – Sabtu, 12 – 15 Maret 2025

Hotel J4 Legian Bali

Rabu – Sabtu, 19 – 22 Maret 2025

Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta

Rabu – Sabtu, 26 – 29 Maret 2025

Hotel Luminor Mangga Besar Jakarta

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Bulan April 2025

Rabu – Sabtu, 02 – 05 April 2025

Hotel  Arcadia Jakarta

Rabu – Sabtu, 09 – 12 April 2025

Hotel J4 Legian Bali

Rabu – Sabtu,16 – 19 April 2025

Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta

Rabu – Sabtu, 23 – 26 April 2025

Hotel Fabu Bandung

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr;Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami terima kasih terima kasih. 

Fasilitas Peserta  :

Materi, Tas & Perlengkapan Belajar

Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak

Sertifikat Pelatihan 

Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar