PENERAPAN PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN (APARATUR SIPIL NEGARA)

Kebijakan Manajemen ASN dalam Era Industri 4.0 adalah Mewujudkan Profesional dan Sistem Karier PNS yang terbuka dan Kompetitif, Pemerintah telah Menerbitka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Manajemen Talenta ASN Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

Manajemen Talenta ASN Instansi adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang diterapkan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah .

Tujuan Manajeman Talenta ASN Permenpan RB No 3 Tahun 2020:

  1. meningkatkan tujuan strategi pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  2. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi dalam rangka optimalisasi tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
  3. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan,kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan rangka dan karier talenta dalam meningkatkan pengembangan karier yang permainannya.
  4. rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
  5. memastikan ketersediaannya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategi, misi dan visi organisasi.
  6. menyeimbangkan antara pengembangan karir ASN dan kebutuhan instansi.

Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip : objektif; terencana; terbuka; tepat waktu; akuntabel; bebas dari intervensi politik; dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.Sehubungan dengan hal tersebut diatas Pusat Kajian Aparatur Pemerintahan Dan Otonomi Daerah (PKAP-OTDA) akan mengadakan bimtek nasional dengan menghadirkan para pakar dan narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan tema : 

PENERAPAN PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN (APARATUR SIPIL NEGARA)

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

Bulan Maret 2024

Rabu – Sabtu, 06 s.d 09 Maret 2024

Hotel Fabu Bandung

Rabu – Sabtu, 13 s.d 16 Maret 2024

Hotel Ibis Senen Jakarta

Rabu – Sabtu, 20 s.d 23 Maret 2024

Hotel 88 Mangga Besar Jakarta

SeninKamis, 25 s.d 28 Maret 2024

Hotel Amaris Malioboro Jogja

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Bulan April 2024

Rabu – Sabtu, 03 – 06 April 2024

Hotel  Arcadia Jakarta

Rabu – Sabtu, 17 – 20 April 2024

Hotel J4 Legian Bali

Rabu – Sabtu, 25 – 27 April 2024

Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta

 

 

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Bulan Mei 2024

Rabu – Sabtu, 01 – 04 Mei 2024

Hotel  Arcadia Jakarta

Rabu – Sabtu, 15 – 18 Mei 2024

Hotel J4 Legian Bali

SeninKamis, 20 – 23 Mei 2024

Hotel 88 Mangga Besar Raya Jakarta

SeninKamis, 27 – 30 Mei 2024

Hotel Fabu Bandung

Waktu dan tempat Pelaksanaan Bimtek Dapat Disesuaikan Berdasarkan Permintaan

Biaya Konstribusi Peserta @ Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Untuk permintaan surat dan informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr;Muh Taufiq, di Nomor Hp : 085242300091. Atas perhatian dan keikutsertaannya kami terima kasih terima kasih. 

Fasilitas Peserta  :
Materi, Tas & Perlengkapan Belajar
Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam dan CoffeBreak
Sertifikat Pelatihan 

Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group/Rombongan (Minimal 5 Orang)     Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar